MAKALAH
PENGANTAR MANAJEMEN
Dosen
TITIK EFNITA SE.B.Ba(Hons),M.M
Disusun oleh :
FITRI HARYATI(14101155110258)
NOVA AFFRIANI(14101155110276)
SISKANILA ROSA(14101155110291)
YOHANA LISWARA DEWA(14101155110298)
AKUNTANSI A-5
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PUTRA
INDONESIA”YPTK”PADANG
2014 / 2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini. Makalah ini kami buat dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar
Manajemen”.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila
terdapat kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah sebagai pengantar
kata, dengan iringan serta harapan semoga makalah ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini kami mengucapkan terima kasih yang
tidak terhingga kepada Allah SWT.
Padang,01
Maret 2015
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Apa yang anda ketahui
tentang Lion Air
PT
Lion mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan
bertarif rendah dan juga maskapai swasta terbesar Indonesia. Maskapai ini
berkantor pusat di Jakarta,Indonesia Lion ir terbang di Kota-kota Indonesia,
Singapura, Malaysia, Arabsaudi dan juga rute carter menuju China dan Hongkong.
Dan baru-baru ini Lion Air mengalami kasus yang sama terjadi kesekian
kalinya namun ini menjadi pemberitaan yang cukup menghebohkan terkait penundaan
penerbangan atau Delay. Sejumlah
penerbangan yang dijadwalkan maskapai penerbangan Lion Air pada tanggal
18 sampai 23 Februari mengalami Delay yang lebih dari 24 jam yang membuat
ratusan penumpang yang telah dijadwalkan terlantar.
Sementara pihak Lion Air lambat mengkonfirmasi dan
menjelaskan permasalahan penundaaan penerbangan tersebut .
Akibat
penundaan penerbangan tersebut banyak penumpang yang kebingungan dan emosi
serta megalami kerugian dalam banyak hal. Ada yang terlantar pekerjaannya, rugi
waktu, uang dan sebagainya. Petugas Lion Air yang sangat dinantikan keberadaan
nya oleh calon penumpang,malah tidak ada ditempat. Calon penumpang berusaha
keberbagai ruangan yang ada guna mencari petugas Lion Air yang ada.puncaknya
ada beberapa fasilitas Lion Air yang dirusak calon penumpang,sebagai akhir dari
kekesalan calon penumpang akan nasib dari penerbangan mereka dan banyak dari
mereka yang tidak cukup hanya dibayar dengan uang kompensasi yang jumlahnya pun
juga tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.
2. Apa saja kesalahan Manajemen dalam kasus Lion Air
tersebut dari segi proses perecanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling).
a.
Perencanaan (Planning)
Dari segi perencanaan, Lion Air tentu sudah di
cek kementrian perhubungan tidak ada masalah dan penjadwalan waktu penerbangan
telah ditentukan. Namun semua lebih pada masalah operasional.tapi delay masih
saja sering terjadi. Tentu hal ini menjadi perhatian banyak pihak karena
banyaknya penumpang yang terlantar. Terlebih pihak Lion Air itu sendiri
terkesan tidak memperdulikan para calon penumpang.
b.
Pengawasan (Controlling)
·
Kurangnya pengawasan
terkait penjualan tiket di Niaga. Sementara pihak Niaga memanfaatkan Peak
Season ini untuk menjual tiket pesawat sebanyak-banyaknya.
·
Kurangnya pengawasan
terhadapan kerusakanyang terjadi pada beberapa pesawat yang telah dijadwalkan.
·
Kurangnya komunikasi
antara pihak Lion Air, Operator bandara, serta Kementrian Perhubungan
(KEMENHUB) sehingga tidak mudah Lion Air disalahkan begitu saja, bias jadi
dikatakan kapasitas Lion Air tidak memenuhi. Seharusnya KEMENHUB sebagai
regulator itu didukung penyediaan infrastruktur bandara apakah KEMENHUB cukup memberikan
peringatan pada Lion air untuk ias menyesuaikan kapasitas kursi
penerbangan.
c.
Pengarahan(actuating)
Kurangnya pengarahan dari pemerintah kepada penumpang yang
mengalami delay sehingga terkesan mengabaikan hak calon penumpang. Banyak
penumpang yang baru diberikan makanan ketika penerbangan tersebut sudah
tertunda lebih dari enam jam, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali.
Pemberikan akomodasi penginapan ( sebagai syarat jika penerbangan delay lebih
dari enam jam) juga tidak diberikan. Memaksa penumpang menginap di area tunggu
bandara. Refund yang dijanjikan juga berada dibawah ekspetasi penumpang,
sehingga semakin memperkeruh kondisi dari emosi penumpang. Delay penerbangan
yang terjadi juga membuat banyak liburan calon penumpang berantakan. Sayangnya,
baik pemerintah maupun pihak lion air, sama-sama lambat dalam merespon
keterlambatan ini.
d.
pengorganisasian
(organizing)
Lion Air merupakan
maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, dengan harga tiket yang
cukup murah. Kondisi ini membuat Lion Air kebanjiran calon penumpang. Hal ini
menandakan bahwa Lion Air terorganisasi dengan baik. Namun kenapa Delay tetap
saja terjadi pada Lion Air? Menurut kami, kondisi ini terjadi karena banyak
orang dalam yang kurang kompeten dalam menjalankan tanggung jawabnya.
BAB
III
PENUTUP
§
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Mengenai
keterlambatan atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan
dapat disimpulkan termasuk kedalam perbuatan melanggar hokum karena pebuatan
tersebut melanggar produk hukum. Oleh karena itu dari pihak maskapai
penerbangan diwajibkan untuk mengganti kerugian atas kesalahannya dalam keterlambatan
dan pembatalan penerbangan.
§
SARAN
Menurut kami, terkait banyak
complain yang dilontarkan oleh para konsumen mengenai delay keberangkatan
pesawat, maka pemerintah seharusnya memberlakukan 2 kebijakan besar:
1. Ganti
rugi keterlambatan. Ganti rugi karena delay tersebut terbagi menjadi 3:
ü Keterlambatan
lebih dari 3 jam diberi ganti Rp.300.000.
ü Ganti
rugi sebesar 50% yaitu disediakan dari pihak penerbangan untuk menyediakan
transportasi lain sampai ketempat tujuan.
ü Bentuk
kerugiannya dialihkan kepada penerbangan berikutnya / penerbangan milik badan
usaha niaga berjadwal lain, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang
dari tiket yang dibeli.
2. Sanksi
Grounded pesawat. Dimana hukum tersebut berasal dari Kemenhub untuk tidak boleh
menerbangkan sebagian atau keseluruhan pesawatnya (grounded). Langkah ini
memiliki maksud agar jumlah Pilot dan Armada pesawat lebih proposional.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar