Selasa, 03 Maret 2015

TUGAS PENGANTAR MANAJEMEN (KASUS LION AIR)








MAKALAH
PENGANTAR MANAJEMEN



Dosen
TITIK EFNITA SE.B.Ba(Hons),M.M

Disusun oleh :
FITRI HARYATI(14101155110258)
NOVA AFFRIANI(14101155110276)
SISKANILA ROSA(14101155110291)
YOHANA LISWARA DEWA(14101155110298)

AKUNTANSI A-5
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA”YPTK”PADANG
 2014 / 2015
 







KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “Pengantar Manajemen”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
 Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Atas semua ini kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Allah SWT.
           

                                                                                                Padang,01 Maret 2015

                                                                                                            Penulis








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Apa yang anda ketahui tentang Lion Air

            PT Lion mentari Airlines beroperasi sebagai Lion Air adalah maskapai penerbangan bertarif rendah dan juga maskapai swasta terbesar Indonesia. Maskapai ini berkantor pusat di Jakarta,Indonesia Lion ir terbang di Kota-kota Indonesia, Singapura, Malaysia, Arabsaudi dan juga rute carter menuju China dan Hongkong.

            Dan baru-baru ini Lion Air mengalami kasus yang sama terjadi kesekian kalinya namun ini menjadi pemberitaan yang cukup menghebohkan terkait penundaan penerbangan atau Delay. Sejumlah  penerbangan yang dijadwalkan maskapai penerbangan Lion Air pada tanggal 18 sampai 23 Februari mengalami Delay yang lebih dari 24 jam yang membuat ratusan penumpang yang telah dijadwalkan terlantar.
Sementara pihak Lion Air lambat mengkonfirmasi dan menjelaskan permasalahan penundaaan penerbangan tersebut .

            Akibat penundaan penerbangan tersebut banyak penumpang yang kebingungan dan emosi serta megalami kerugian dalam banyak hal. Ada yang terlantar pekerjaannya, rugi waktu, uang dan sebagainya. Petugas Lion Air yang sangat dinantikan keberadaan nya oleh calon penumpang,malah tidak ada ditempat. Calon penumpang berusaha keberbagai ruangan yang ada guna mencari petugas Lion Air yang ada.puncaknya ada beberapa fasilitas Lion Air yang dirusak calon penumpang,sebagai akhir dari kekesalan calon penumpang akan nasib dari penerbangan mereka dan banyak dari mereka yang tidak cukup hanya dibayar dengan uang kompensasi yang jumlahnya pun juga tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami.




2.      Apa saja kesalahan Manajemen dalam kasus Lion Air tersebut dari segi proses perecanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling).

a.       Perencanaan (Planning)
 Dari segi perencanaan, Lion Air tentu sudah di cek kementrian perhubungan tidak ada masalah dan penjadwalan waktu penerbangan telah ditentukan. Namun semua lebih pada masalah operasional.tapi delay masih saja sering terjadi. Tentu hal ini menjadi perhatian banyak pihak karena banyaknya penumpang yang terlantar. Terlebih pihak Lion Air itu sendiri terkesan tidak memperdulikan para calon penumpang.



b.      Pengawasan (Controlling)


·         Kurangnya pengawasan terkait penjualan tiket di Niaga. Sementara pihak Niaga memanfaatkan Peak Season ini untuk menjual tiket pesawat sebanyak-banyaknya.

·         Kurangnya pengawasan terhadapan kerusakanyang terjadi pada beberapa pesawat yang telah dijadwalkan.


·         Kurangnya komunikasi antara pihak Lion Air, Operator bandara, serta Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) sehingga tidak mudah Lion Air disalahkan begitu saja, bias jadi dikatakan kapasitas Lion Air tidak memenuhi. Seharusnya KEMENHUB sebagai regulator itu didukung penyediaan infrastruktur bandara apakah KEMENHUB cukup memberikan peringatan pada Lion air untuk ias menyesuaikan kapasitas kursi penerbangan.     


                                              
c.       Pengarahan(actuating)
Kurangnya pengarahan dari pemerintah kepada penumpang yang mengalami delay sehingga terkesan mengabaikan hak calon penumpang. Banyak penumpang yang baru diberikan makanan ketika penerbangan tersebut sudah tertunda lebih dari enam jam, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali. Pemberikan akomodasi penginapan ( sebagai syarat jika penerbangan delay lebih dari enam jam) juga tidak diberikan. Memaksa penumpang menginap di area tunggu bandara. Refund yang dijanjikan juga berada dibawah ekspetasi penumpang, sehingga semakin memperkeruh kondisi dari emosi penumpang. Delay penerbangan yang terjadi juga membuat banyak liburan calon penumpang berantakan. Sayangnya, baik pemerintah maupun pihak lion air, sama-sama lambat dalam merespon keterlambatan ini.



d.      pengorganisasian (organizing)
Lion Air merupakan maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia, dengan harga tiket yang cukup murah. Kondisi ini membuat Lion Air kebanjiran calon penumpang. Hal ini menandakan bahwa Lion Air terorganisasi dengan baik. Namun kenapa Delay tetap saja terjadi pada Lion Air? Menurut kami, kondisi ini terjadi karena banyak orang dalam yang kurang kompeten dalam menjalankan tanggung jawabnya.









                                                                           BAB III
PENUTUP
§  KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Mengenai keterlambatan atau pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan dapat disimpulkan termasuk kedalam perbuatan melanggar hokum karena pebuatan tersebut melanggar produk hukum. Oleh karena itu dari pihak maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengganti kerugian atas kesalahannya dalam keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
§  SARAN
            Menurut kami, terkait banyak complain yang dilontarkan oleh para konsumen mengenai delay keberangkatan pesawat, maka pemerintah seharusnya memberlakukan 2 kebijakan besar:
1.      Ganti rugi keterlambatan. Ganti rugi karena delay tersebut terbagi menjadi 3:
ü  Keterlambatan lebih dari 3 jam diberi ganti Rp.300.000.
ü  Ganti rugi sebesar 50% yaitu disediakan dari pihak penerbangan untuk menyediakan transportasi lain sampai ketempat tujuan.
ü  Bentuk kerugiannya dialihkan kepada penerbangan berikutnya / penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang dari tiket yang dibeli.
2.      Sanksi Grounded pesawat. Dimana hukum tersebut berasal dari Kemenhub untuk tidak boleh menerbangkan sebagian atau keseluruhan pesawatnya (grounded). Langkah ini memiliki maksud agar jumlah Pilot dan Armada pesawat lebih proposional.






DAFTAR PUSTAKA



















































 

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar